RSS

Cara / Prosedur Daftar Haji Reguler

Dear All,

Akhirnya bisa share sesuatu yang kecil lagi. It fells an amazing.

Kali ini saya mau coba share prosedur pendaftaran Haji Reguler. Yah bagi yang mau daftar Haji Plus langsung saja ke travel Haji Plus saja yah. 😀 ^_^.

 

A. Persiapan yang diperlukan :

1. Kesiapan lahir dan batin yang pasti.

2. Pastikan Anda sudah mengetahui mau ikut ONH Reguler atau ONH Plus. Untuk estimasi keberangkatan Haji Reguler dapat di cek di link berikut (waiting list) :

Di link di bawah ini Anda bisa mengecek estimasi keberangkatan saat Anda daftar sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kotamadya.

http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/waiting-list atau klik disini . Jika link corrupt , silahkan cari/explore sendiri di haji.kemenag.go.id.

3. Uang sebesar Rp 25.000.000,- + Rp 100.000,- (Untuk ONH Reguler).

 

B. Persiapan Dokumennya :

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Haji Reguler

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Foto copy Buku tabungan Haji (2 lbr). Buka tabungan haji di BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) : Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Muamalat, BNI Syariah dan lain-lain. Buka tabungan senilai Rp 25.000.000,- + Rp 100.000,- untuk tiap 1 orang nya. (Asli dibawa untuk mencocokkan nomor rekeningnya, kalau fotocopyan ditakutkan tulisannya tidak jelas).

2. Foto copy Surat Keterangan Sehat (Termasuk Gol. Darah, Tinggi dan Berat Badan ) 2 lembar . Surat Keterangan Sehat dapat diperoleh di Puskesmas. Nanti melakukan pengecekkan untuk ibadah haji. Dokternya mengerti dan ramah-ramah kuq.

3. Foto copy KTP (5 lbr)

4. Foto copy Kartu Keluarga ( 2 lbr)

5. Foto Copy Surat Nikah/AKta Lahir/Ijasah (2 lbr)

6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (10 lbr), 4×6 (3 lbr) dengan ketentuan fokus wajah 80% latar belakang putih dan pakaian kontras.

7. Map Diamond warna hijau ( 2 buah)

Semua dokumen asli harus dibawa saat pendaftaran. Untuk lebih memudahkannya mending semua dokumen asli dibawa ke Departemen Agama setempat. Biasanya di sekitar Depag/Kemenag setempat ada tempat fotocopy yang mengerti secara jumlah dan bentuk fotocopynya. Jadi kita gak perlu salah lagi saat foto copy. Semua dokumen asli harus dibawa untuk mencocokkan datanya agar tidak salah input saat di form SPPH nya. Terkadang ada fotokopian yang tidak jelas.

Note : Semua berkas dan dokumen di foto copy di kertas A4 ( Jangan dipotong/digunting/di bolak balik)

C. Pendaftaran ke Kantor Department Agama setempat di kota Anda.

Klik link berikut untuk daftar alamat dan nomor telepon Kadepag Seluruh Indonesia :

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fbimasislam.kemenag.go.id%2Fuploads%2Ffiles%2Fdaftaralamatkandepagseluruhindonesia.pdf&ei=BZz2VK6sIMOA8gX_4YKQAQ&usg=AFQjCNFVhEsUagrdVwa5c9mAkRk6kNDuPQ&sig2=fOoSOMnHyrAMKq8ROdm0SQ

atau Klik Disini bimaislam.kemenag.go.id  Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on March 4, 2015 in Agama, Indonesia, Materi, News

 

Tags: , , , , ,

Cara Mengurus STNK yang Hilang (Motor

Mau sedikit berbagi cerita.

Sebelum lebaran 2014 kemarin, emang lagi apesnya. STNK pake ilang lagi. Entah jatuh dimana. Dicari2 ke segala penjuru di rumah gak ketemu juga. Malah yang ketemu barang-barang lama yang dikira hilang. Oke, mau sedikit share nih, sapa tau ada yang membutuhkan infonya.

Awalnya rada panik sih pas STNK hilang. Kalau kena razia gimana yah? Terus kalau ke mall atau tempat lainnya gimana yah? Tenang, semuanya masih bisa dilakukan asalkan ada fotokopi STNK atau fotokopi BPKB nya untuk ke tempat2 umum, dan surat keretangan hilang dari kepolisian biar gak kena tilang. Kebetulan STNK ku hilang 2 bulan sebelum bayar pajak, jadi pas ngurusnya sekalian bayar pajak.

Awalnya, malah pengen pake calo aja, pasti butuh waktu seharian. Ternyata semuanya bisa dikerjakan dalam setengah hari. Ini nih jadwal Buka Samsat Dispenda Jakarta Barat yang di Daan Mogot itu.

 

Senin – Kamis : 08:00-12:00 – Istirahat – 13:00-14:00

Jum’at            : 08:00-11:30 – Istirahat – 13:00 – 14:00

Sabtu             : Lupa, kayaknya buka jam 08:30 – 12:00

 

Berkas-Berkas yang must be prepared adalah :

1. Fotokopi STNK 1 lembar(Jika ada) , Gak wajib loh. Awalnya mikirnya wajib, terus sempet nyari2 panik dan ternyata gak ada FC STNKnya, setelah tanya ke kepolisian ternyata gak papa gak pake FC STNK.

2. Fotokopi BPKP 1 lembar dan Asli. Wajib

3. Fotokopi KTP Pemilik kendaraan 1 lembar dan asli. Wajib.

4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat 1 Lembar, kalaubisa difotokopi untuk arsip pribadi atau untuk dibawa jalan2 dilihatin pas kena razia. Mengurus ini biayanya Gratis di kepolisian. Caranya : Tinggal dateng aja, bawa BPKP asli dan FC, serta KTP pribadi. Nanti bakan ditanya2 hanya untuk mencocokkan data identitas dan ditanya mengenai hubunganya dengan pemilik kendaraan. (Saat itu gak disuruh nunjukkin KTP pemilik kendaraan sih, kebutulan masih atas nama Bokap). Surat ini jadi saat hari itu juga kurang lebih 20 menit lah di kepolisian. Ingat jangan budayakan tips, sejak kalian menanyakan biayanya berapa, biasanya akan bilang gak ada biaya, tapi kalau mau ngasih ya silahkan. Dan kita bakalan jadi gak enak.  Itu lazim sih, dulu pas ngurus SKCK juga begitu, mulai dari RT, RW dan Lurah.

Sepertinya itu saja.

Langkah-Langkahnya.

1. Datang ke samsat setempat. Saran Jam 08:00 sudah tiba dan langsung menuju cek fisik kendaraan. Saran datanglah hari Jum’at. Pada hari Jumat ternyata gak seramai hari2 biasa. Bisa selesai jam 10:00, (Info dari barengan ane).

Berikut posisi cek fisik kendaraannya. ==> Denah menyusul yah ^_^

Saat cek fisik, seluruh fisik kendaraan akan dicek, kalau lagi beruntung gak ada pengecekkan, hanya dilakukan pengambilan Nomor rangka dan nomor mesin saja. Saran : Kondisi kendaraan lengkap dan baik. Di lokasi disediakan obeng. Dan kita akan disuruh buka sendiri/ bongkar sendiri cover motornya untuk diambil nomor rangka dan mesinnya.

Setelah masuk dibarisan Cek Fisik langsung menuju ke loket cek fisik untuk ambil formulir dengan menyiapkan surat hilang dari kepolisian dan fotokopi BPKB, KTP dan aslinya. lalu diisi saat menunggu giliran.

Setelah pengecekkan selesai, segera parkirkan kendaraan dan taruh dokumen ke loket saat pengambilan. Nanti stelahs elesai dicek akan dipanggil melalui loket samping, dan akan diarahkan menuju gedung utama,

2. Melakukan pendaftaran di gedung utama. Posisi loket pendaftaran di lantai 1, ambil formulir pendaftaran sekaligus dilakukan  pengcekkan berkas. setelah selesai diisi. Menuju tiket administrasi pajak. Jika ada pajak motor yang harus dibayar, maka Anda akan dikenakan biaya pajak juga. Besarnya, biaya pajak ditambah %p. 5000,- untuk administrasi. lalu dapat salinan pajaknya. Dan langsung ke loket arsip posisinya masih dilantai 1, namun dibelakang.

3. Di loket arsip, nanti disuruh menyerahkan dokumen dan KTP alsi untuk dicek. lalu dialihkan ke lantai 4 ke bagian Tata Usaha. catatan. Tanyakan posisi ruangan yang benar. Mulai dari sini petugas sedikit memberikan informasi yang gak jelas, Pengalamn kemarin, saya hanya diberikan instruksi ke lantai 4 untuk pemeriksaan dokumen, saya kira posisinya atau loketnya mudah dicari, namun ternyata saya bingung. Saya tanya orang pada banyak masukkan saya tanya loket tata Usaha disuruh tunggu. Saya pikirnya bakalan otomatis terpanggil. Ternyata TIDAK. ternyata dokumen kita harus di cek oleh Tata Usaha, kita harus menyerahkan data kita kemudian kita akan dipanggil (30 menit). Nanti kita akan diarahkan ke lantai 3.

4. DI lantai kita kita diberikan Map dan mengisi formulir yang diberikan. Stelah mengisi formulir dan diberikan Map (Gratis) kita akan diarahkan ke loket TU di lantai 4 lagi untuk pemeriksaan dokumen dan setelah itu kita akan diarahkan ke bagian  surat kehilangan. Posisinya di lantai 3 paling pojok kanan loketnya. Nanti disana, kalian ahrus membuat surat oernyataan yang bermaterai. Anda dapat membeli surat pernyataan dan materai di Fotokpi gedung utama, di samping tangga lantai 1 atau di luar dengan biaya Rp 9000,- atau di FC Kantin. Setelah kita isi, kita kembali ke loket tadi dan menyerahkan dokumennya (Tunggu Maksimal 3 jam) dan nyatanya saya menunggu 1 jam 15 menit. Info dari barengan saya yang dihari Jum’at, di loket ini dia ditawarkan fasttrack (10 menit jadi) tapi dia harus bayar Rp 70.000,-. Sudah ditarifkan. Sebenarnya posisi ini gratis. Setelah kita mendapatkan surat kehilangan dari loket itu, kita menuju loket di lantai 3 yang pendaftaran dan menyerahkan semua berkas2nya.

5. Menunggu Maksimal 4 jam. Biasanya akan dialihkan setelah jam istirahat, saran sebelum jam 10 sudha nyanpe posisi ini biar selesais ebelum istirahat. Tunggu di loket pembayaran pajak yang ada di lantai 3 sebelah loket registrasi tadi, nanti pas dipanggil kita akan membayar pajak yang ada id slainan pajak dan akan disuruh menunggu lagi untuk diberikan STNK baru yang sudah jadi. Sayangnya, amplop plastik STNKnya harus kita sendiri yang masukkin.

6. Dan proses pembuatan STNK baru sudah selesai.

Total Pengeluaran = Biaya Parkir + Biaya Administrasi Salinan Pajak + Biaya PKB + Biaya Materai+FC Surat Keterangan

= 2000 + 5000 + 280000 (tergantung kendaraan) + 9000 = 296 ribu.

 
Leave a comment

Posted by on September 21, 2014 in Uncategorized

 
Image

Hasil Trial 1 KRPAI berkaki 2014

image

 
Leave a comment

Posted by on June 26, 2014 in Uncategorized

 

Hasil Pertandingan Terakhir Devisi KRPAI Beroda Berkaki

EEPIS-Online, Berikut adalah hasil akumulasi tiga trial divisi KRPAI Beroda dan Berkaki.

Berkaki :

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on May 7, 2014 in Indonesia, News

 

Rule Of ABU Robocon 2012 In Hongkong

Theme And Story

Hong Kong will be the host city of the 11th ABU Robot Contest in 2012. By then, students from the Asia-Pacific region will gather in Hong Kong, directing robots to cross Bridges and Tunnels, land the Island, climb the Bun Tower, snatch the lucky Buns and achieve “Peng On Dai Gat”. Who will be the winner of the ABU Asia-Pacific Robot Contest 2012 after a great “journey” in Hong Kong? Let’s see!

The Tsing Ma Bridge

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on March 27, 2014 in International, Robotics

 

IMAGE FUSION FOR HIGH-RESOLUTION DATA IN MATLAB

Image fusion  merupakan sebuah proses yang mengendalikan dan memantau gambar pada daerah-daerah yang sama oleh banyak sensor, mencari informasi yang berguna dari setiap kanal, kemudian mensintesis informasi tersebut ke gambar baru yang akan diproses lebih dalam. Gambar yang terlebur tersebut diuntungkan untuk memperbaiki kemampuan analisis informasi dari suatu gambar, memperbaiki ketahanan informasi dari gambar yang telah dipisahkan dan secara efektif akan meningkatkan penggunaan data, dimana data tersebut merupakan landasan untuk riset yang lebih dalam lagi dari aplikasi pensensoran.

Pada dasarnya proses image fusion dapat dikerjakan di perangkat lunak VC++, namun penggunaan VC++ dirasa masih sulit dan masih belum baik untuk pemogramannya. Hal ini membutuhkan banyak waktu dan energy jika menggunakan VC++. Oleh karena itu, MATLAB dipilih karena sangat efisien untuk proses komputasi program. Banyak peneliti menggunakan MATLAB dan MATLAB mempunyai toolbox dengan fungsi yang luas untuk merealisasikan sebuah algoritma. Beberapa keuntungan MATLAB adalah memiliki komputasi yang baik dan cepat terlebih lagi dalam mengkomputasi sebuah matriks karena sebuah gambar jika dikonversi ke dalam sebuah data akan berbentuk sebuah matriks, selain itu, MATLAB juga telah menyediakan banyak fungsi dan toolbox dalam pengolahan gambar untuk gambar gray dan berwarna, bahakan dapat menampilkan gambar saat proses debug, sehingga proses debug program dapat dilakukan secara cepat, mudah dan efisien.

  1. Metode Image Fusion

Image Fusion adalah sebuah teknik untuk data kompleks dari pensensoran melalui pengolahan gambar atau citra. Tujuan dari teknik ini adalah untuk memperbaiki resolusi yang kosong dan mendefinisikan gambar, meningkatkan kepresisian dari pemtaan dan klasifikasi dari gambar, membangun kemampuan sebagai pemonitoran dan secara efektif membuat data dapat tersensor.

Berdasarkan perbedaan level fusion, metode peleburan gambar dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

  1. Pixel Level Fusion

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on March 27, 2014 in Materi, Pengolahan Citra

 

CARA MENGISI EFILLING SPT TAHUNAN

Deal All,
Waktu pelaporan SPT Tahunan tingga menghitung hari lagi (hingga akhir maret).
Bagi yang sudah memiliki EFIN, namun belum registrasi E-Filling dapats segera mendaftarkan Account Anda di EFilling.
Langkah-langkah dapat dilihat pada post berikut :

MELAPORKAN SPT TAHUNAN

Bagi yang sudah memiliki Account dapat segera mengisi EFilling. Berikut caranya :
1. Log In  Referensi (https://novikaginanto.wordpress.com/2014/03/25/melaporkan-spt-tahunan/ )
2. Pilih SPT Tahunan Anda 1770 S atau 1770 SS atau 1770.
Ceritanya :
Formulir 1770
Kata kunci pada formulir ini adalah : “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas”. Jika Anda memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya Anda menggunakan formulir ini. Kalaupun Anda punya penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan passive seperti dividen atau bunga, Anda harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).
Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri.
Formulir 1770 SS
Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A1 saja. Formulir ini pun formulir yang paling banyak digunakan karena sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi adalah karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 Juta setahun.
Update 2010 :
Batasan Rp60 Juta untuk SPT Tahunan 2009 sudah dihilangkan, artinya wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja (tidak ada batasan penghasilan bruto) dan tidak punya penghasilan lain selain bunga bank/koperasi, dapat menggunakan SPT 1770 SS ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga tulisan terbaru di blog saya yang lain berikut ini :
SPT Tahunan Orang Pribadi 2009
Update terbaru :
Batas Rp60 juta kembali diberlakukan. Dengan demikian formulir 1770 SS hanya boleh digunakan oleh WP OP yang penghasilannya berasal dari satu pekerjaan saja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan tidak puinya penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi.
Formulir 1770 S
Nah, jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.
Sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/1770-1770-s-atau-1770-ss.html
3. Lakukan pengisian form SPT berdasarkan kriteria Anda 1770/1770S/1770SS
Pengisian Form 1770S pada E-Filling dapat dilakukan melalui 2 Cara, yaitu secara manual dan Wizards. Fiture Wizards digunakan untuk mempermudah pengisian, namun langkah yang akan dilakukan semakin banyak. Langkah tercepat adalah dengan fitur form manual.
a. Pengisian form 1770S Manual
Pilih SPT 1770 S pada Menu Sebelah kiri. Akan muncul form SPT 1770 S seperti berikut :

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on March 27, 2014 in Indonesia, News

 

MELAPORKAN SPT TAHUNAN

Ayo laporkan SPT Tahunan Anda, tinggal beberapa hari lagi loh. Jgn sampai pajak yang sudah dibayarkan perusahaan menjadi tidak bertuan di KPP.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyerahkan form SPT 1770S/1770SS ke KPP baik via Pos, maupun datang langsung ke KPP. Semakin pesatnya perkembangan teknologi dan dalam rangka menciptakan efektifitas dan efisiensi kerja, dibuatlah sebuah sistem baru yang dinamakan E-Filling.

E-Filling ada sebuah fasilitas yang disediakan kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara Online. Wah bagus dunk, gak perlu capek2 dateng dan antri di KPP. That’s the point. Namun, syaratnya saat ini (Maret 2014) adalah hanya Karyawan yang bias memanfaatkannya. Sayang sekali.

e-Filing adalah suatu cara penyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Servisce Provider (ASP). http://www.Pajak.go.id

E-Filling ini adalah sebuah website beralamat di http://www.efilling.pajak.go.ig/ . Di web ini Anda diharuskan untuk memiliki Account, dimana di dalam account tersebut nantinya Anda akan dapat melaporkan SPT Tahunan Anda.

Untuk memiliki Account di E-Filling ini, Anda harus melakukan beberapa langkah berikut ini :

  1. Memiliki EFIN (Dibutuhkan saat proses registrasi)

    Cara mendapatkan EFIN adalah dengan membawa fotokopi KTP dan NPWM serta, mengisi form pengajuan EFIN yang terdapat pada PER-1 Tahun 2014, kemudian dikirimkan ke KPP terdekat (Dapat diwakilkan dengan surat Kuasa).

     

    Klik disini untuk mendownload : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-1%20Tahun%202014.pdf


  2. Registrasi Account E-Filling

    Buka halaman www.efilling.pajak.go.id

    Klik Registrasi Disini :


     

    Akan muncul halaman berikut. Isikan semua data dan EFIN yang telah didapatkan dari KPP.


     

  3. Aktivasi Account E-Filling

    Buka e-mail yang telah Anda daftarkan, kemudian cari INBOX dari EFILLING dan klik tautan pada e-mail tersebut.

  4. Log-in

    Lakukan Log-in dengan memasukkan NPWP dan password.



Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on March 25, 2014 in Indonesia, News

 

Low Pass Filter (LPF)

Prinsip kerja LPF (Low Pass Filter), yaitu untuk memotong atau membuang nilai arus yang tinggi. Berikut blok diagram LPF :


Gambar 3.4 Rangkaian Low Pass Filter Pada Filter RC

Pengaruh dari sebuah low pass filter dapat disimulasikan dengan mengasumsikan rangkaian filter RC pada domain waktu, kemudian menjadikannya ke bentuk diskrit.

Gambar 3.4 adalah contoh rangkaian filter pada rangkaian RC, dimana perdasarkan rangkaian tersebut dapat diturunkan pengaruh filter RC terhadap respon filter, yaitu sebagai berikut :

                            (3.5)

                                (3.6)

                                    (3.7)

adalah jumlah muatan yang tersimpan dalam kapasitor pada waktu t. Kemudian, persamaan 3.6 disubstitusikan ke persamaan 3.7 sehingga didapatkan persamaan arus sebagai berikut :

                                (3.8)

, sehingga didapatkan persamaan tegangan input dan output :

                            (3.9)

Persamaan 3.9 diubah ke dalam bentuk diskrit, yaitu dengan mengasumsikan bahwa nilai input dan output diambil pada selang waktu t, nilai input direpresentasikan dengan nilai xi (x1, x2, x3 dan seterusnya) dan nilai output direpresentasikan dengan nilai yi (y1, y2, y3 dan seterusnya).

                                (3.10)

                            (3.11)

                            (3.12)

                            (3.13)

                            (3.14)

                            (3.15)

                                (3.16)

                                (3.17)

                        (3.18)

Jika , maka :

                                (3.19)

, dimana adalah data hasil filter, adalah konstanta laju filter (), adalah data yang akan difilter dan adalah data hasil filter sebelumnya dengan inisialisasi awal sama dengan 0.

 
Leave a comment

Posted by on June 3, 2013 in Electronics, Materi

 

Cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Orang bijak taat pajak, ayo daftar untuk dapet NPWP (Bagi yg sudah berpenghasilan alias kerja). Caranya mudah :

1. Daftar Online/di tempat. Daftar online lebih cepat proses kantor pajaknya. Gak perlu isi data isian lg. Daftar online disini http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do . Langkah pengisiannya dapat mengikuti langkah disini . http://www.pajak.go.id/dmdocuments/ereg.pdf . Terakhir save atau cetak 2 buah file.

2. Untuk awal. isi saja karyawan bebas, dan karyawan swasta di beberapa isian jika bingung. Nanti bisa diubah pas di kantor pajak.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by on June 2, 2013 in Indonesia, News