Mau sedikit berbagi cerita.
Sebelum lebaran 2014 kemarin, emang lagi apesnya. STNK pake ilang lagi. Entah jatuh dimana. Dicari2 ke segala penjuru di rumah gak ketemu juga. Malah yang ketemu barang-barang lama yang dikira hilang. Oke, mau sedikit share nih, sapa tau ada yang membutuhkan infonya.
Awalnya rada panik sih pas STNK hilang. Kalau kena razia gimana yah? Terus kalau ke mall atau tempat lainnya gimana yah? Tenang, semuanya masih bisa dilakukan asalkan ada fotokopi STNK atau fotokopi BPKB nya untuk ke tempat2 umum, dan surat keretangan hilang dari kepolisian biar gak kena tilang. Kebetulan STNK ku hilang 2 bulan sebelum bayar pajak, jadi pas ngurusnya sekalian bayar pajak.
Awalnya, malah pengen pake calo aja, pasti butuh waktu seharian. Ternyata semuanya bisa dikerjakan dalam setengah hari. Ini nih jadwal Buka Samsat Dispenda Jakarta Barat yang di Daan Mogot itu.
Senin – Kamis : 08:00-12:00 – Istirahat – 13:00-14:00
Jum’at : 08:00-11:30 – Istirahat – 13:00 – 14:00
Sabtu : Lupa, kayaknya buka jam 08:30 – 12:00
Berkas-Berkas yang must be prepared adalah :
1. Fotokopi STNK 1 lembar(Jika ada) , Gak wajib loh. Awalnya mikirnya wajib, terus sempet nyari2 panik dan ternyata gak ada FC STNKnya, setelah tanya ke kepolisian ternyata gak papa gak pake FC STNK.
2. Fotokopi BPKP 1 lembar dan Asli. Wajib
3. Fotokopi KTP Pemilik kendaraan 1 lembar dan asli. Wajib.
4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat 1 Lembar, kalaubisa difotokopi untuk arsip pribadi atau untuk dibawa jalan2 dilihatin pas kena razia. Mengurus ini biayanya Gratis di kepolisian. Caranya : Tinggal dateng aja, bawa BPKP asli dan FC, serta KTP pribadi. Nanti bakan ditanya2 hanya untuk mencocokkan data identitas dan ditanya mengenai hubunganya dengan pemilik kendaraan. (Saat itu gak disuruh nunjukkin KTP pemilik kendaraan sih, kebutulan masih atas nama Bokap). Surat ini jadi saat hari itu juga kurang lebih 20 menit lah di kepolisian. Ingat jangan budayakan tips, sejak kalian menanyakan biayanya berapa, biasanya akan bilang gak ada biaya, tapi kalau mau ngasih ya silahkan. Dan kita bakalan jadi gak enak. Itu lazim sih, dulu pas ngurus SKCK juga begitu, mulai dari RT, RW dan Lurah.
Sepertinya itu saja.
Langkah-Langkahnya.
1. Datang ke samsat setempat. Saran Jam 08:00 sudah tiba dan langsung menuju cek fisik kendaraan. Saran datanglah hari Jum’at. Pada hari Jumat ternyata gak seramai hari2 biasa. Bisa selesai jam 10:00, (Info dari barengan ane).
Berikut posisi cek fisik kendaraannya. ==> Denah menyusul yah ^_^
Saat cek fisik, seluruh fisik kendaraan akan dicek, kalau lagi beruntung gak ada pengecekkan, hanya dilakukan pengambilan Nomor rangka dan nomor mesin saja. Saran : Kondisi kendaraan lengkap dan baik. Di lokasi disediakan obeng. Dan kita akan disuruh buka sendiri/ bongkar sendiri cover motornya untuk diambil nomor rangka dan mesinnya.
Setelah masuk dibarisan Cek Fisik langsung menuju ke loket cek fisik untuk ambil formulir dengan menyiapkan surat hilang dari kepolisian dan fotokopi BPKB, KTP dan aslinya. lalu diisi saat menunggu giliran.
Setelah pengecekkan selesai, segera parkirkan kendaraan dan taruh dokumen ke loket saat pengambilan. Nanti stelahs elesai dicek akan dipanggil melalui loket samping, dan akan diarahkan menuju gedung utama,
2. Melakukan pendaftaran di gedung utama. Posisi loket pendaftaran di lantai 1, ambil formulir pendaftaran sekaligus dilakukan pengcekkan berkas. setelah selesai diisi. Menuju tiket administrasi pajak. Jika ada pajak motor yang harus dibayar, maka Anda akan dikenakan biaya pajak juga. Besarnya, biaya pajak ditambah %p. 5000,- untuk administrasi. lalu dapat salinan pajaknya. Dan langsung ke loket arsip posisinya masih dilantai 1, namun dibelakang.
3. Di loket arsip, nanti disuruh menyerahkan dokumen dan KTP alsi untuk dicek. lalu dialihkan ke lantai 4 ke bagian Tata Usaha. catatan. Tanyakan posisi ruangan yang benar. Mulai dari sini petugas sedikit memberikan informasi yang gak jelas, Pengalamn kemarin, saya hanya diberikan instruksi ke lantai 4 untuk pemeriksaan dokumen, saya kira posisinya atau loketnya mudah dicari, namun ternyata saya bingung. Saya tanya orang pada banyak masukkan saya tanya loket tata Usaha disuruh tunggu. Saya pikirnya bakalan otomatis terpanggil. Ternyata TIDAK. ternyata dokumen kita harus di cek oleh Tata Usaha, kita harus menyerahkan data kita kemudian kita akan dipanggil (30 menit). Nanti kita akan diarahkan ke lantai 3.
4. DI lantai kita kita diberikan Map dan mengisi formulir yang diberikan. Stelah mengisi formulir dan diberikan Map (Gratis) kita akan diarahkan ke loket TU di lantai 4 lagi untuk pemeriksaan dokumen dan setelah itu kita akan diarahkan ke bagian surat kehilangan. Posisinya di lantai 3 paling pojok kanan loketnya. Nanti disana, kalian ahrus membuat surat oernyataan yang bermaterai. Anda dapat membeli surat pernyataan dan materai di Fotokpi gedung utama, di samping tangga lantai 1 atau di luar dengan biaya Rp 9000,- atau di FC Kantin. Setelah kita isi, kita kembali ke loket tadi dan menyerahkan dokumennya (Tunggu Maksimal 3 jam) dan nyatanya saya menunggu 1 jam 15 menit. Info dari barengan saya yang dihari Jum’at, di loket ini dia ditawarkan fasttrack (10 menit jadi) tapi dia harus bayar Rp 70.000,-. Sudah ditarifkan. Sebenarnya posisi ini gratis. Setelah kita mendapatkan surat kehilangan dari loket itu, kita menuju loket di lantai 3 yang pendaftaran dan menyerahkan semua berkas2nya.
5. Menunggu Maksimal 4 jam. Biasanya akan dialihkan setelah jam istirahat, saran sebelum jam 10 sudha nyanpe posisi ini biar selesais ebelum istirahat. Tunggu di loket pembayaran pajak yang ada di lantai 3 sebelah loket registrasi tadi, nanti pas dipanggil kita akan membayar pajak yang ada id slainan pajak dan akan disuruh menunggu lagi untuk diberikan STNK baru yang sudah jadi. Sayangnya, amplop plastik STNKnya harus kita sendiri yang masukkin.
6. Dan proses pembuatan STNK baru sudah selesai.
Total Pengeluaran = Biaya Parkir + Biaya Administrasi Salinan Pajak + Biaya PKB + Biaya Materai+FC Surat Keterangan
= 2000 + 5000 + 280000 (tergantung kendaraan) + 9000 = 296 ribu.